curhatibu.com

Catatan Matan Abu Sauja

Kitab Pembunuhan

Pertemuan 1
Jinayat dari kata janaa - yajniiy
Melampaui batas pada badan, harta atau kehormatan.

Secara istilah fiqih artinya melampaui batas dalam kaitan dengan badan, yang menyebabkan adanya hukuman qishosh atau hukuman berupa harta. Yaitu orang yang berkaitan dg badan saja, bukan harta. Contoh membunuh orang, memotong tangah orang, dll. Bukan juga terkait pelanggaran kehormatan orang lain. Jinayat pada badan ini dihukumi haram, ini berdasarkan ijma' atau kesepakatan para ulama.

Q.S. Al Isro' 33 : janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang kalian membunuhnya kecuali dg jalan yang benar.

Dalam sebuah hadits, " tidaklah halal darah kaum muslimin, kecuali karena 3 perkara : orang yang sudah menikah, lalu berzina. Orang yang membunuh satu jiwa, dibalas dg dibunuh dirinya. Orang yang meninggalkan agama, berpisah dari jamaah.

Bentuk bentuk pembunuhan (dalam hukum Islam):
1. Murni dg sengaja ( 'amdun mahdun)
2. Membunuh yang murni kekeliruan/ketidaksengajaan (khatha' mahdudh)
3. Setengah dg sengaja, setengah dg tidak sengaja (mirip sengaja/khotho' Al Amdi. )

Murni membunuh dg sengaja maksudnya adalah sengaja membunuh dg sesuatu yang umumnya digunakan untuk membunuh. Dan dia punya niatan untuk membunuh dg alat tersebut.

Jadi ada 2 syarat membunuh dg sengaja ini, yaitu  :
1. alatnya memang digunakan untuk membunuh, contoh pisau. Batu? Bukan alat yg wajar untuk membunuh, tidak terkena hukuman ini.
2. Punya niatan membunuh, jadi bukan karena salah tusuk.

Jika tercakup dua syarat, maka wajib dikenakan qishosh untuk orang tersebut , yaitu qishosh mati, jika sampai mati, dg alat yang sama.

Namun jika dia dimaafkan oleh keluarga korban, maka wajib dikenakan diyath yang berat, diambil dari harta orang yang membunuh. Yang berhak memaafkan adalah ahli waris orang yang jadi korban tadi.

Maksud membunuh dg tidak sengaja : namun mengenai orang dg tidak sengaja, misal berburu pakai panah. Ternyata yang terkenal adalah orang. Mati. Maka ini tidak ada niatan membunuh, meskipun alat yg digunakan adalah alat yang biasa dipakai membunuh. Kasus demikian tidak ada hukum qishosh. Namun dia diberi diyath yang ringan, dan dicicil hingga 3 tahun.

Membunuh dg separuh sengaja, maksudnya adalah punya niatan membunuh, namun dg alat yang biasa tidak digunakan membunuh secara umum, dan dia mati. Contoh batu, tongkat, dll. Tidak dikenai hukuman qishosh, tapi mendapat diyath yang berat yang dicicil hingga 3 tahun.

Pertemuan 2 Rincian Diyat dalam kasus Jinayat.

Syarat wajib qishosh :
1. Pembunuh sudah baligh
2. Pembunuh berakal cth: tidak gila, dalam keadaan sadar, tidak hilang ingatan/tertidur, dsb
3. Pembunuh bukanlah orang tua dari yang terbunuh
4. Yang terbunuh itu keadaannya tidsk lebih rendah/kurang dari yang membunuh. Misal dari sisi yang terbunuh adalah orang kafir (dalam perang); majikan bunuh budak.

Bagaimana dg orang mabuk, yang lalu bunuh orang? Syarat akal memang tidak terpenuhi, namun pendapat madzhab Syafi'i bahwa orang tersebut tetap dibunuh/diqishosh karena mabuknya sendiri karena kesengajaannya.

Masalah ini mirip juga dg talaq. Jika ia mentalaq istri dalam keadaan mabuk, jatuh talaq itu karena mabuknya karena kesengajaan sendiri. Ini pendapat madzhab.

Pendapat masyhur (pendapat imam Syafi'i yang paling kuat) tentang mengirim pahala ibadah : kirim bacaan Quran atau menghadiahkan bacaan quran kepada mayyit tidak akan sampai.

Imam Nawawi : qurban bagi orang mati  menurut pendapat paling kuat adalah tidak ada manfaat, kecuali jika ada wasiat.

Jika orang banyak membunuh 1 orang, tetap dikenakan hukuman qishosh. Jika semuanya turut membunuh, semuanya kena qishosh. Namun jika cuma satu yang nusuk, maka orang tersebut saja yang kena qishosh.

Jika ada dua orang yang membunuh bersamaan satu jiwa, qishosh dikenakan. Juga ketika ada dua orang saling bertengkar, lalu terpotong bagian tubuhnya, maka diqishosh nya sesuai dg yang terpotong.

Terkait hal ini ada tambahan syarat : nama anggota nya sama ( tangan kanan dengan tangan kanan, misalnya ). Untuk tangan, dipotongnya di pergelangan tangan, bukan di tengah tengah.

Adapun jika sekedar luka, maka tidak ada qishosh.

Diyat terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Diyat mughaladzdzah / berat
2. Diyat mukhaffafah / ringan

Diyat berat maksudnya : 100 unta, dg aturan 30 unta 3 tahun umurnya/hiqqoh, 30 unta umur 4 tahun/jazaa'ah, 40 unta Khalfah (unta betina yang sedang hamil)

Diyat ringan : 20 hiqqoh, 20 jazaa'ah, 20 bintu labun (unta betina yang sudah 2 tahun), 20 Ibnu labun (unta jantan yang sudah 2 tahun), 20 bintu makhod (2 tahun)

Jika tidak mampu dg unta, maka dg sesuatu yang harganya sama dengan unta. Ada ulama Syafi'i yang beralih kepada 1000 dinar, atau 12.000 dirham. Namun jika diyatnya berat, ditambah dg 1/3 nilai tadi.

Pertemuan 3 - Gantian Diyat
Perkataan imam Syafi'i (saat di Iraq/qoul qodim) : gantian diyatnya 1000 dinar. Atau 12.000 dirham

Diyat untuk pembunuhan yang tidak disengaja, bisa bertambah berat diyatnya karena 3 keadaan :
1. Pembunuhan terjadi di tanah haram.
2. Terjadi pada bulan haram
3. Yang dibunuh masih hubungan maram.

Pertemuan 4
Hukuman Had bagi pezina

Hukum pidana dalam Islam ada 3 :
1. Jinayat - karena pembunuhan, hukumannya adalah qishosh.
2. Hudud / Had - hukuman tertentu misalnya hukuman had untuk para pezina atau pada tuduhan zina kepada orang lain.
3. Ta'ziir - diberi hukuman tanpa ada kadar tertentu, tergantung putusan hakim. Misalnya pengedar narkoba.

Sumpah dalam Klaim Pembunuhan : dalam pembunuhan tidak terdapat bukti siapa pembunuh nya. Namun, yang ada hanyalah qorinah/indikasi orang yang dicurigai. Dikenal dg istilah Qosamah (sumpah karena adanya pertumpahan darah). Jika ada indikasi yang terkait dg dakwaan pembunuhan, dan orang yang menuntut (bisa dikatakan) ia jujur ketika itu. Maka : orang yang menuduh dg indikasi itu harus bersumpah sebanyak 50 kali. Dalam madzhab Syafi'i tidak disebutkan jumlahnya, yang penting berturut turut. Orang yang menuduh pun harus dikenakan Diyat. Namun jika tidak ada indikasi, maka orang yang dituduh cukup bersumpah sebanyak 50 kali juga.
Bagi pembunuh jiwa yang terbukti, maka ia dikenakan kafarah membebaskan budak (yang mukmin dan selamat dari aib aib yang merusak), jika tidak didapati budak, maka hendaklah berpuasa 2 bulan berturut turut.

Menuduh orang tanpa bukti adalah sangat berbahaya, perkara yang sangat besar.

-Kitab Hudud-
Pezina dibagi 2 : yang sudah menikah (muhsinu), dan yang belum menikah (ghairu muhsinu)

Bagi yang sudah menikah, hukuman Hadd nya adalah rajam (yaitu dilempar dg batu yang pertengahan -ukurannya- sampai mati)

Bagi yang belum menikah, hukuman Hadd nya ada 2 :
1. 100 cambukan (100 jild/kulit) - tidak boleh pakai baju tebal, harus terkena kulit.
2. Diasingkan selama 1 tahun di tempat yang jaraknya adalah jarak tempuh untuk qoshor shalat (sudah masuk jarak safar). Setahunnya dihitung sejak : setelah hukuman cambuk. Jadi meski diasingkan baru hari ini, namun dicambuk bulan lalu, maka dihitung setahun adalah sejak setelah dihukum cambuk.

Empat syarat disebut Muhsin (sudah menikah) :
1. Sudah baligh. Maka anak kecil yang berzina tidak dikenakan hukum Hadd, namun hanya diperingatkan saja dan diajari.
2. Berakal. Orang gila yang memperkosa wanita, maka ia tidak terkena hukuman Hadd.
3. Hurriyyah (merdeka). Budak ada hukuman tersendiri
4. Sudah pernah melakukan hukuman intim (bertemunya dua kemaluan) dalam pernikahan yang sah.

Untuk budak laki laki dan perempuan, hukuman Hadd ya separo dari hukuman Hadd untuk orang merdeka.

Liwat/sodomi : orang yang melakukan liwat dan orang yang berhubungan intim dengan hewan, maka status hukumnya sama dengan zina. Liwat adalah menyetubuhi di dubur. Para ulama sepakat bahwa liwat itu haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukuman Haddnya. Menurut abu sauja, siapa yang melakukan hubungan liwat / sodomi, maka ia dikenakan hukuman ta'ziir (hukuman tergantung putusan hakim). Dan imam yang putuskan hukuman ta'ziir di bawah berat hukuman Hadd. Ulama yang menetapkan hukuman Hadd. Ada juga yang menetapkan hukuman cambuk.

Pertemuan ke-5
Hukum Had qadzaf menuduh orang berzina. Secara bahasa qadzaf : melempar/menuduh. Secara istilah : menuduh orang lain berzina dalam rangka ingin menjatuhkan nya tanpa mendatangkan saksi dalam zina.

Hukum qadzaf adalah haram, bahkan masuk dosa besar; yaitu dosa yang mendapat hukuman di dunia atau di akhirat. Qadzaf mendapat hukuman di dunia, juga akhirat. Maka ia masuk ke dosa besar. Surat An Nur 23 : orang yang menuduh wanita yg sudah menikah yg sibuk ibadah yg beriman, dituduh berzina, maka ia akan dilaknat di dunia dan juga akhirat, baginya siksa yang pedih. Dalam hadits disebutkan juga salah satu dari tujuh dosa besar adalah menuduh wanita baik baik, telah melakukan perbuatan zina. (H.r bukhori muslim).

Abu sauja' mengatakan bahwa siapa yang menuduh orang lain telah berzina, maka ia dikenakan hukuman qodzaf. Hukumannya yaitu berupa 80kali cambukan. Dalilnya di surat An nur : 4. Menuduh orang zina, tanpa mendatangkan 4 saksi, maka dicambuk 80 kali, dan tidak diterima kesaksiannya selamanya, dan dia termasuk orang orang fasik. Untuk budak, hukumannya separonya.

Syarat dikenakan hukuman Hadd 80kali cambukan adalah :
1. Penuduh / Al qadzif :
a. Sudah baligh.
b. Aqil/berakal
c. Bukanlah orang tua dari yang tertuduh
2. Yang dituduh berzina/Al maqdzuf
a. Seorang muslim
b. Sudah baligh
c. Berakal (Aqil)
d. Merdeka (hurron)
e. Afiifan (orang yang menjaga kehormatan diri dari zina)

Jumlah hukuman :
Orang merdeka dikenai 80 cambukan
Sedangkan budak dikenai 40 cambukan

Hukuman qadzaf GUGUR dg 3 syarat :
1. Ada bukti
2. Orang yang dituduh memaafkan
3. Untuk tuduhan antara suami istri, maka ia harus dg sumpah saling laknat (li'an). "Maka laknat Allah akan menimpa diriku, jika tuduhan itu benar"

Ini menunjukkan pada kita betapa beratnya tuduh menuduh dalam Islam. Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim.

Bagaimana hukuman onani dg tangan? Dalam kifayatul akhyar : hukumannya haram. Jika ada yang melakukan onani dg tangan nya, maka ia dihukum ta'ziir, sesuai keputusan qodi. Bisa hanya berupa peringatan, denda, Pidana; sesuai keputusan hakim. Dia telah melakukan perbuatan haram, ia juga bisa memutus adanya keturunan. Sungguh dilaknat, orang yang tangannya melakukan nikah (onani).

Juga atas perbuatan liwat/hukuman kemaluan sesama jenis, lelaki - lelaki.

Lesbian/sahaqqun nisa' : hukuman haram, dg ta'ziir/peringatan; baik peringatan, penjara, dll. Dikatakan juga bahwa dosanya sama dg dosa zina.

Hukuman Hadd bagi PEMABUK.
Siapa yang meminum khamr atau perasan anggur/kurma, atau minum minuman yang memabukkan, maka hukuman Hadd nya 40kali cambukan. Dan boleh sampai 80 kali cambukan sebagai hukuman ta'ziir/peringatan (dg keputusan hakim).

Sebab bisa dikenakan hukuman Hadd :
1. Ada bukti ia mabuk (dg 2 orang saksi lelaki)
2. Pengakuan diri sendiri bahwa ia telah mabuk

Dan tidak dikenakan hukuman Hadd bagi orang yg minum, langsung dimuntahkan. Atau minum minuman yg baunya saja seperti khamr, bentuknya tidak.

Khamr : musykir. Dijelaskan dalam hadits : khamr adalah yang menghilangkan kesadaran. Definisi lain, khamar : setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Jadi setiap yg memabukkan itu khamr, tanpa memandang wujud barangnya; cair, gas, dll.

Jadi ada 3 syarat disebut khamr :
1. Menghilangkan kesadaran
2. Sifatnya memabukkan.
3. Jika banyak membuat mabuk, maka minum sedikit pun haram

Obat bius tidak masuk khamr karena hanya 1 syarat saja. Ada juga sesuatu yang sifatnya membuat nge-fly, tapi tidak sampai menghilangkan kesadaran, maka tidak masuk khamar.

Ketentuan berikutnya : sesuatu yang jika diminum banyak membuat mabuk, maka ketika diminum sedikit juga tetap haram. Standar bukan dilihat mabuk atau tidaknya, namun dilihat jika banyaknya membuat mabuk, maka meskipun sedikit pun tetap haram.

Khamr tidak selamanya identik dg alkohol . Alkohol bisa dikatakan khamar jika memenuhi 2 hal (menghilangkan kesadaran dan sifatnya memabukkan). Khamr ada jika alkohol terproses dalam minuman keras. Sifat asal alkohol tidak bisa diminum, karena sifatnya racun. Maka alkohol pada parfum, Betadine, anti septik, dll tidak digolongkan ke dalam khamr. Untuk yang bisa dimakan, MUI memberi batas maksimal 1 %. Jadi tidak nyambung, jika pembahasan alkohol anti septik itu ada pada pembahasan khamr. Maka adalah tidak tepat jika ada yang memfatwakan tidak boleh pakai parfum beralkohol saat sholat.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan jika seandainya gara gara tidak bolehnya alkohol digunakan dalam kedokteran, maka kedokteran kaum muslim tentu akan mengalami kemunduran.

Kaidah kaidah di atas ini tidak berlaku untuk narkotika, ganja, dll. Karena narkotik, ganja itu adalah bentuk penyalahgunaan, bukan pada asalnya haram. Sehingga tidak dikenakan hukuman Hadd, melainkan terkena ta'ziir.

Hukum Hadd Pencuri dan Begal - pertemuan ke 6

Tangan dari pencuri dipotong jika memenuhi 3 syarat.

Assariqoh/assaariqoh : Pencuri yang dimaksud ini adalah istilah secara bahasa : mengambil harta diam diam/sembunyi sembunyi. Secara istilah : mengambil harta sembunyi sembunyi, secara dzolim, bukan barang miliknya, dan barang tersebut masih ada dalam penjagaan orang lain.

Pencuri macam ini berlaku hukuman potong tangan, Al maidah 38.

3 Syarat potong tangan bagi pencuri:
1. Pencuri sudah baligh
2. Pencuri berakal
3. Barang yg dicuri telah mencapai ukuran standar/nishob, yaitu seperempat Dinar (sekitar 500ribu), dan dalam penjagaan - tapi kecolongan.

Harta yang dicuri bukanlah harta milik pencuri, ataupun yg sifatnya samar (entah milik pencuri atau yang dicuri)

Bentuk hukuman nya adalah memotong tangan kanan dari pergelangan tangan, sebagai hukuman pertama kali mencuri. Jika mencuri untuk kedua kalinya, pergelangan kaki kiri dipotong. Jika mencuri untuk ketiga kalinya, pergelangan tangan kiri dipotong. Jika mencuri yang keempat, pergelangan kaki kanan dipotong. Jika mencuri lebih dari itu.......diserahkan pada hakim, mendapat hukuman ta'ziir (ditentukan oleh keputusan qodi), bukan dg hukuman mati. Boleh penjara, sampai seumur hidup.

Ada juga ulama Syafi'iyah yang mengatakan pelaku yg mencuri kelima kali adalah dibunuh. Tapi ini pendapat yang lemah. Bahkan hadits nya mansukh/telah dihapus.

Bagaimana jika mencuri nya terang terangan/maksa (qooti'ut thoriq/begal)

Pembegal ada 4 jenis :
1. Jika yg merampok itu membunuh, namun tidak merampas harta. Hukumannya adalah dibunuh. Jika pelaku nya dua atau tiga orang atau banyak, maka semuanya dibunuh.
2. Jika perampok membunuh sekaligus merampas harta. Maka hukuman nya adalah dibunuh dan disalib. Dibunuh dulu, setelah itu digantung di tiang salib. Setelah itu baru dimandikan, dikafani, dan disholati. Tidak tau berapa lama disalibnya.
3. Jika perampok merampas harta, namun tidak membunuh. Hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara silang.
4. Jika perampok hanya menakut-nakuti/meneror, sehingga tidak jadi mengambil harta dan tidak jadi membunuh. Maka jika tertangkap, ia dipenjara dan terkena hukuman ta'ziir.
5. Jika perampok taubat sebelim dieksekusi hukuman nya oleh hakim atau imam, maka hukuman Hadd nya gugur. Namun,, hak hak / harta yang telah dia rampas harus dikembalikan.

Khusus untuk perampok/yang mencuri terang terangan, hukuman Hadd nya bisa hapus dg taubat. Untuk selain rampok, misal zina, atau mencuri diam diam, maka hukuman tetap dieksekusi meskipun ia taubat.

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)