curhatibu.com

Sunnah lebih luas daripada Wajib

Kaidah Fiqh -Sunnah lebih luas daripada Wajib-

Sunnah itu sebuah ungkapan dari sesuatu yang disyariatkan, sebagai tambahan atas sesuatu yang fardhu/diwajibkan. Sinonimnya sunnah = naafilah


Fardhu merupakan sinonim dari kewajiban (menurut jumhur ulama ushul). Menurut syaikh Utsaimin, beliau berkata, "apa yang diperintahkan syariat. Orang yang melakukan sesuatu yang wajib, maka dia mendapatkan pahala, jika ikhlas dan betul betul ingin menunaikan apa yang Allah perintahkan. Sedang orang yang meninggalkannya berhak mendapat sanksi. 

Hikmah Allah mensyariatkan ibadah sunnah : Allah mensyariatkan yang wajib, dan ada tambahan pahala atas apa yang mengiringi yang wajib; untuk menutup celah kekurangan kita dalam melaksanakan yang wajib. 


Perihal sunnah ini lebih luas, di dalamnya terdapat banyak keringanan yang tidak terdapat pada ibadah wajib. Maka, kaidahnya sunnah lebih luas daripada yang wajib. Hikmahnya : memperbanyak ibadah sunnah dan memudahkan manusia dalam melakukannya. 

Dalil tentang kaidah "Sunnah lebih luas dari yang Wajib" sebagai berikut : 

Amir bin Robi'ah mengatakan bahwa melihat Rasulullah berada di atas tunggangannya dan bertasbiih, beliau mengisyaratkan dengan kepalanya, kehapadan manapun ia menghadap. Dan rasulullah tidak melakukan hal tersebut di dalam sholat yang wajib (hadits bukhori dan muslim dalam shahihnya)


Jabir bin Abdillah berkata, rasulullah melakukan sholat di atas kendaraan/tunggangannya ke manapun tunggangan mengarah. Apabila beliau ingin melaksanakan sholat fardhu, maka beliau pun turun, kemudian beliau menghadap kiblat. (hadits dikeluarkan oleh imam bukhori dalam shahihnya)

Tentang hadits ini, para ulama (syeikh utsaimin) berkata, dua hadits tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara sholat sunnah dan sholat wajib dari sisi hilangnya syarat menghadap kiblat. Kita tahu bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah sholat. Adapun untuk sholat sunnah, syarat ini gugur. Boleh melaksanakan sholat sunnah di atas tunggangan. Illatnya (sebabnya) untuk membawa manusia memperbanyak sholat-sholat sunnah. Inilah yang diteladankan Rasul, bahwa hari harinya pernuh dengan ibadah, meskipun berada di atas tunggangan, beliau melaksanakan sholat. Ini merupakan contoh juga bahwa sunnah itu lebih luas dari yang wajib. 


Hadits Imron ibn Husain (masuk islam di tahun perang khaibar - seorang sahabat yang membawa bendera pada fath mekah - merupakan sahabat yang utama - faqihnya sahabat - terkenal sebagai sahabat yang mustajab doanya - wafat th 52H), berkata, "aku bertanya kepada rasulullah tentang sholatnya seseorang dalam keadaan duduk. Nabi menjawab, 'siapa yang sholat berdiri maka ini lebih utama, siapa yang sholat dalam keadaan duduk, maka dia mendapat setengah pahala dari orang yang sholat berdiri, siapa yang sholat dengan berbaring, maka dia mendapat setengah pahala dari orang yang sholat duduk." (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhori dalam shahihnya)

Dari sisi pendalilan, hadits ini menunjukkan bahwa sah sholat orang yang duduk, dan sah sholat orang yang berbaring; tetapi dalam sholat sunnah. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh sholat sunnah dalam keadaan berbaring. Maka dari sini kita bisa mengambil kaidah bahwa bab sunnah lebih luas daripada yang wajib. 

Dari Aisyah Ra (salah satu istri nabi, ummul mukminin ra, berkata," pada suatu hari nabi masuk menemuiku
lalu beliau berkata, 'apakah ada sesuatu (makanan)?', maka kami menjawab, 'tidak ada'. Rasul berkata, 'kalau begitu saya puasa'. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami, memberi hadiah, rasul berkata, 'tadi pagi saya puasa', lalu rasul makan. 

Dari sisi pendalilan, hadits ini menunjukkan, bolehnya berniat dalam puasa sunnah di siang hari; yang tidak boleh dilakukan pada puasa wajib. Ini menunjukkan bahwa bab sunnah lebih luas daripada bab wajib.

Contoh Penerapan Kaidah ini :
1. sholatnya orang yang duduk/berbaring  di dalam sholat sunnah itu dihukumi sah (meskipun kondisinya baik/tidak sakit). berbeda dengan sholat wajib yang wajib berdiri karena merupakan rukun, kecuali dalam keadaan sakit/tidak mampu.  

2. tidak disyaratka menghadap kiblat dalam sholat sunnah ketika safar. Untuk sholat wajib harus menghadap kiblat. 
3. sholat sunnah itu sah hukumnya meskipun dilakukan di atas kendaraan, meskipun tidak dalam keadaan darurat. sama saja kendaraannya, apakah mobil, pesawat, onta atau yang lain. Indahnya islam, selalu berhubungan dengan Allah, selalu berada dalam kondisi ibadah dan dzikir. Jikalau tidak ada yang mengingat kita atau menyebut-nyebut nama kita; ingatlan Allah - sebutlah Allah, maka sungguh tidak akan lagi kita butuh sebutan/ingatan dari seluruh manusia sekalipun. 
4. sholat sunnah itu tidak disyariatkan adanya adzan atau iqomah secara mutlak. 
5. tidak disyariatkan dalam sholat sunnah untuk berjamaah. kecuali dalam sholat tertentu (istisqo, gerhana, tarawih), tetapi tidak mengapa terkadang melakukan sholat sunnah dengan jamaah; beda dengan sholat fardhu yang wajib berjamaah. 
6. disyariatkan dalam sholat sunnah ini memintalah pada Allah, saat ketemu ayat rohmat mintalah rahmat kepada Allah, dst. Adapun di sholat fardhu tidak disyariatkan demikian. 

[Resume Kajian tentang Kaidah Fiqh di rodja tv. Tulisan ini hanyalah resume materi yang saya tangkap, jadi jangan dijadikan rujukan ya.. Untuk mendapatkan materi utuh, silakan kembali duduk di majelis-majelis ilmu para ulama untuk belajar] 


Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)