curhatibu.com

Jual Beli yang Diharamkan


Uang yang didapatkan dari Jual beli anjing
Uang yang didapatkan dari melacur
Uang yang didapatkan dari dukun, ramalan, sihir, dan seterusnya; termasuk yang bekerjasama dengan mereka
Uang yang didapatkan dari hasil jual beli kucing, seperti kucing persia
Uang yang didapatkan dari tukang bekam (terdapat hadits yang membolehkan, terdapat hadits yang  melarang). Kesimpulan para ulama, yang dilarang adalah yang mematok harga. Kita boleh memberikan sesuatu kepada tukang bekam dengan sekedar pemberian.
Uang yang didapatkan dari jual beli khamr dengan aneka mereknya
Uang yang didapatkan dari memperdagangkan hal-hal yang diharamkan untuk dikonsumsi : bangkai, babi
Jual beli patung, apalagi jika berhala/patung budha, dll
Jual beli orang merdeka, contoh : penjualan wanita, anak-anak, dll
Jual beli sperma hewan pejantan. contoh : minjem sapi jantan untuk kawin dengan sapi betina miliknya dalam beberapa hari, lalu nanti bayar biaya sewa sapinya. Ini diharamkan karena tidak terukur jumlahnya. Inseminasi buatan boleh karena terukur jumlahnya.
Jual beli sisa air/air yang bersisa. Kita punya sumur yang berlimpah airnya. Kebutuhan air kita sudah terpenuhi. Ada tetangga yang kekurangan air, tapi kita tidak mau memberikan kepada tetangga padahal tidak mengurangi jatah airnya (kalau mengurangi jatah tidak mengapa).
Jual beli padang rumput. Ada orang yang sok berkuasa atas suatu padang rumput yang sebenarnya milik umum. Lalu dia menarik bayaran kepada penggembala yang menggembala ternaknya di padang rumput tersebut.
 
Jual beli yang mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan) --> seperti membeli kucing di dalam karung
1. contoh : orang jual hp second 1 th sekian rupiah; tanpa diketahui kondisi jelasnya, apakah ada rusak atau ndak.
2. ketidakjelasan bisa disebabkan oleh alat pembayaran. contoh : aku beli barangmu itu dengan semua uang yang ada di saku-ku.
3. ketidakjelasan bisa disebabkan oleh harga barang. contoh : kita masuk ke suatu warung pecel lele, langsung pesen tanpa mengetahui harganya, dan harga tidak dipampang oleh pemilik warung. Jika ada daftar harganya, tidak masalah. Nah, jika tidak ada list harganya, semestinya harganya adalah harga sesuai standar/harga pasar/berlaku di masyarakat. Terlebih jika pemilik warung adalah orang yang terpercaya. Maka, sebaiknya niatan si pembeli kala masuk ke warung yang tanpa mencantumkan list harga adalah "Saya akan beli di warung ini dengan harga pasaran, atau lebih aman adalah pembeli menanyakan terlebih dahulu harga makannya. Tidak boleh makan begitu saja tanpa tanya harganya terlebih dahulu, apalagi jika berada di tempat wisata, terminal, dll yang seringkali harganya lebih mahal. Penjual yang tidak menjual dengan harga pasar harus memberitahukan terlebih dahulu kepada para pembeli bahwa harga mereka tidak sama dengan yang lain. 
4. tidak boleh menjual buah/hasil pertanian sebelum buah itu layak dikonsumsi (ijon). Tidak boleh membeli/transaksi waktu buah masih muda, dan baru dipetik/diambil barangnya ketika sudah ranum. Boleh membeli buah yang masih muda, namun langsung dipetik saat itu juga. Contoh : beli mangga muda langsung on the spot dipetik.
5. tidak boleh jual beli barang padahal si penjual kulakan, dan belum serah terima dengan pemilik pertama. Mengapa dilarang? Kaidah jual  beli dalam islam adalah seseorang baru boleh mendapat keuntungan dengan syarat seorang tersebut siap menanggung resiko kerugian. Kaidah ekonomi : keuntungan hanya diberikan/menjadi hak orang yang siap menanggung kerugian. Ini keuntungan sah/legal! Hadits nabi, "Hak untuk mendapat keuntungan adalah kompensasi dari kesiapan menanggung kerugian." Maka jual beli sebelum serah terima itu menjadikan penjual tidak punya kemungkinan untuk rugi, sehingga ia tidak berhak atas keuntungannya. Contoh kasus : seorang pembeli membeli barang kepada saya. Barang saya masih ada di tempat saya kulakan, yaitu di tempat distributor. Lalu, saya memerintahkan distributor untuk mengirim barang kepada pembeli saya. Saya bebas dari kemungkinan rugi karena risiko penyimpanan, kulakan, pengiriman ada pada distributor; bukan pada saya. Maka, saya tidak berhak mendapat untung atas penjualan tersebut. Yang boleh : jika barang si A sudah dipindahkan ke tempat saya, maka saya menanggung semua risiko atas penyimpanan, dan saya pun berhak menjual kembali barang itu termasuk mendapat keuntungannya. Yang dimaksud dengan serah terima adalah tergantung konsensus masyarakat (tergantung beda barang, beda zaman). Misal : serah terima rumah ditandai dengan serah terima kunci. Jika serah terima barang yang ringan/bisa dipindahkan, maka serah terimanya jika barang sudah berpindah. Semua tergantung khuff. Serah terima ini adalah perpindahan tanggung jawab atas kerusakan. Serah terima Hak milik sudah otomatis berpindah, tidak dipermasalahkan lagi.

Menjual atas jualan saudaranya. Maksudnya : saat mengadakan transaksi jual beli, menggunakan perjanjian. Jika selama 3 hari tidak ada keluhan, berarti oke. Tapi jika ada keluhan, maka penjualan dibatalkan. Ini adalah jual beli bersyarat. Nah, di saat yang demikian, kita sebagai penjual lain mendatangi pembeli itu. Menawarkan barang kita yang lebih bagus, dan memintanya mengembalikan saja

Jual beli Najasy : Ada Orang pura-pura menawar bukan untuk membeli, tapi untuk menjerumuskan pembeli. Contoh kasus : saat saya tawar menawar dengan penjual buah atas harga buah mangga 1 kilo, di mana saya menawar 9000, sedang harga yang ditawarkan penjual adalah 10ribu. Lalu datang seseorang menemui kami, lalu bertanya, "Berapa mangganya?". Penjual menjawab, "10ribu pak". Kemudian orang itu berkata, "Wah kalau kayak gini, saya bahkan berani bayar 11 ribu! Bagus kualitasnya!". Hal ini membuat saya akhirnya 'terjerumus' ikut ke harga yang ditawarkan 10 ribu. Lelang yang dibolehkan adalah 'menawar memang untuk membeli!' bukan menawar untuk bohong-bohongan juga.

Jual Beli Tashriyah : Ada orang punya hewan yang bersusu (kambing/sapi perah), selama beberapa hari tidak diperah. Jadi nampak susu nya banyak sekali. Lalu dibawa ke pasar, "Ini adalah sapi perah unggulan! Susu nya sangat banyak!". Padahal nyatanya, setelah dibeli lalu diperah hasilnya biasa saja. Sah atau tidak? Tergantung kepada si pembeli sapi/kambing tadi, rela atau tidak, dianggap sedekah atau tidak. Jika tidak rela dan dia tahu siapa penjualnya, maka diijinkan untuk membatalkan transaksi. Sedang susu yang telah terlanjur diperah diganti dengan 1 sha' (2,5kilo)kurma atau harga yang serupa dengan itu.

Jual beli dengan menipu. Nabi pernah inspeksi ke pasar, ada orang jualan gandum. Nabi memasukkan tangan ke gandum itu, dan didapatinya basah. Ternyata semalam kehujanan. Nabi bertanya, "Mengapa tidak kau taruh di atas?". semestinya kita bisa membedakan, "Ini gandum yang kehujanan, harganya sekian". "Ini gandum yang bagus, harganya sekian". INi banyak dipraktekkan oleh para penjual buah di sekitar kita. 

Sumber di sini 

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)