curhatibu.com

Gratifikasi vs Suap?

sumber gambar
Baru saja membaca artikel di detik.com terkait gitar metalic yang dilaporkan Jokowi kepada KPK. Hm.. tindakan yang memang harus dilakukan oleh para penyelenggara saat menerima gratifikasi; adalah melaporkannya kepada KPK. Sudah banyak sekali penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK; termasuk yang akhir-akhir ini dilakukan oleh Jokowi. 

Namun, tatkala saya membaca komentar di bawahnya, ada yang saya rasa tidak sesuai dengan pemahaman saya terkait gratifikasi ini. 
Masa KPK mempersoalkan gratifikasi GITAR BASSnya Metalica sich...Terlalu. Berarti bukan pencinta music apalagi ROCKER donk...Bapak KPK itu sudah UMUM bahwa itu Soevenir atau cendra mata (betulkan?) Wong President RI aja biasa terima dari berbagai kepala negara didunia, KOK ini Ga di Laporkan! ANEH yg ga penting2 diurusin.
Atau komentar di link satunya 
pelaporan ini membuktikan bahwa bass gitar itu bukan sogokan penyelenggara konser metallica kepada gubernur jakarta.. pada ngerti nggak sih? 
Gini gini...kita lihat deh dasar hukum terkait gratifikasi;
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyiSetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyiKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK 
 Jadi; apakah gitar itu gratifikasi? Iya. Apakah hadiah itu gratifikasi? Iya. Hehe... Tapi; gratifikasi menjadi sesuatu yang melawan hukum (pemberian suap) jika tidak dilaporkan kepada KPK. So; gratifikasi itu kalau saya bilang sih, sifatnya netral. Perilaku setelahnya lah yang membuatnya menjadi suap, atau pemberian biasa. 

Kalau begitu, setiap kita menerima hadiah harus dilaporkan dunk? Ribet amat sih!? Tidak; yaitu jika kita bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri, ya tidak perlu melaporkan apa-apa yang diberikan kepada kita. 

Lho.. lha kalau hanya emang niatnya hadiah, kenang-kenangan gitu, apa iya harus dilaporkan juga?? Ngga percaya amat sih ama kita-kita?! Hm.. kalau begitu, coba kita tanyakan kepada diri sendiri, perkiraan pribadi, "Kalau kita tidak sedang menjabat (atau menjadi pegawai negeri yang punya suatu kewenangan tertentu), apakah ia akan tetap memberikan hadiah itu pada kita?" Jika sekiranya TIDAK, ya jangan diterima; atau segera laporkan. 

Oh ya.. batas pelaporan adalah 30 hari setelah barang diterima. Setelah itu, KPK akan memeriksa motif pemberian gratifikasi tersebut. Jika terkait dengan kewenangan, barang akan disita. Tapi jika benar-benar murni tidak ada motif apa-apa, barang akan dikembalikan kepada penerimanya. Putusan ini harus keluar 30 hari sejak laporan diterima oleh KPK. 

Nah, menanggapi komentar kedua, di atas itu. "Pelaporan adalah bukti barang itu bukan sogokan", ini juga kurang tepat, menurut saya. Yang benar itu, pelaporan adalah wajib dilakukan. Sedangkan bukti barang itu bukan sogokan adalah jika putusan menyatakan barang tersebut bisa dikembalikan kepada penerima, karena tidak ditemukan motif pemberian suapnya. 

Heu.. begitu teman.. Mungkin ada yang kurang sepakat dengan penafsiran saya? Silakan berkomentar. Kebetulan sekali, prajab kemarin saya mendapat materi "Gratifikasi" untuk didiskusikan oleh kelompok saya. 

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)