curhatibu.com

Khitbah dan Pernak-Pernik di Dalamnya

Oke, kali ini tentang khitbah

---------------------------------
1. Khitbah atau melamar artinya menampakkan keinginan seseorang untuk menikah, dengan wanita tertentu dan memberitahukan kepada wanita tersebut atau kepada walinya

2. Hikmah Khitbah? Supaya saling mengetahui keinginan; supaya nanti mereka (yang telah hampir menikah) itu, menolak jika ada yang lain datang melamar juga. 

3. Hukum khitbah adalah sunnah. Ia sebagai muqaddimah, sebagai persiapan untuk kedua belah pihak berpikir (memutuskan)

4. Dianjurkan kepada wali memotivasi anak menerima khitbah, jika lelaki yang baik yang datang
; Dianjurkan kepada wali mengancam/memberi dorongan anak menolak khitbah, jika lelaki yang buruk yang datang. Ingat, pertimbangan yang dipakai adalah bukan harta

5. Kriteria wanita yang akan dipinang, sebagai berikut :

6. Beragama dan berakhlaq mulia

7. Berasal dari keturunan yang baik, dan dibesarkan di lingkungan yang baik. Ibarat bunga, yang wangi dan indah. Tapi jika ia diletakkan di tumpukan sampah, tak akan ada orang yang akan menyentuh dan menciumnya lagi. Menikah bukan hanya dengan wanita/pria yang bersangkutan, melainkan dengan keluarga dan lingkungannya. Carilah yang baik, itu akan lebih memudahkan kehidupan. 

8. Lebih baik bukan dari kerabat dekat. Meskipun mungkin bukan mahramnya, tapi hanya berhati-hati, jangan-jangan ia kecolongan. Misal : karena tinggal di lingkungan dekat, ternyata ia adalah saudara sepersusuan-nya. 

9. Kafa'ah = seimbang dalam banyak hal. Apa saja? Seimbang harta, kecantikan, suku, adat, pekerjaan, dsb. Hal-hal tersebut tetap harus diperhatikan, selain (yang pasti) adalah pertimbangan agama. Penentu ke-kafa'ah-an dalam hal-hal di atas adalah calon istri dan walinya. Karena, pertimbangan ini bukan termasuk rukun nikah. Kecocokan ini penting, menghindari terjadinya perbedaan yang sangat bertolak belakang di antara keduanya nanti. Meskipun bukan menjadi masalah pokok, dan bisa jadi diabaikan, tapi alangkah baiknya jika diperhatikan, demi kemaslahatan ke depannya. Tentang kafa'ah, over all, jika agama dan akhlaq sangat bagus, maka pertimbangan di atas sudah dianggap tercukupi, tidak perlu lagi diperhitungkan, sudah terlingkup dalam kebagusan agama dan akhlaq. Tapi, jika agama dan akhlaq masih separo-separo, alangkah baiknya dipertimbangkan hal-hal di atas. 

10. Pastikan selamat dari kekurangan yang dapat mengganggu kehidupan rumah tangga. Bagaimana cara melihat kekurangan itu? Perhatikan dari sahabatnya (bukan di-cek sendiri). Dan kita, sebagai teman yang tau kekurangan teman yang berencana akan dikhitbah, hendaklah menyampaikan kepada al akh, tapi bukan untuk menjelekkan, melainkan untuk menyelamatkan.

11. Tidak berada dalam khitbah orang lain. Jangan sampai kita "nyelonong" datang ke tempat akhwat. Khawatirnya, ketika kita datang, sedang sang akhwat sudah berada dalam pinangan orang lain, sang akhwat berpindah ke lain hati. Hal ini tentu akan sangat berbahaya bagi persaudaraan keduanya. Kecuali, yang datang kedua itu telah memperoleh izin dari peng-khitbah pertama untuk datang.

12. Sebelum khitbah : Menyerahkan diri sendiri untuk dinikahi atau untuk dicarikan orang yang berkenan menikah dengannya; Melalui perantara.

13. Khitbah itu dapat dilakukan dengan datang langsung, dengan menggunakan kalimat yang jelas menyatakan lamaran.

14. Akibat khitbah : Kedua belah pihak tetap seperti orang asing. karena, khitbah itu perjanjian untuk nikah, dan bukan pernikahan.

15. Siapa yang boleh dikhitbah? Wanita yang memang boleh dinikahi (bukan muhrimnya), dan tidak dalam masa iddah ( jika cerai hidup--> 3 bulan/3 kali masa suci; jika cerai wafat --> 4 bulan 10 hari; terdapat khilaf bahwa dalam masa itu sudah boleh dikhitbah dulu)

16. Melihat yang dikhitbah : dengan mengirim wanita melihatnya; atau dengan melihat secara langsung (ini lebih baik)

17. Batasan melihat : ada khilaf ulama, ada yang menyebutkan cukup tangan dan wajah; ada yang menyebutkan boleh melihat kaki sampai dengan mata kaki, ada yang boleh melihat kepala, dan sebagainya. Namun, jumhur ulama menyatakan yang boleh dilihat adalah tangan dan wajah, karena hal itu menggambarkan kecantikan dan kelembutan kulit wanita. Khilaf ulama ini terjadi sebab hadits yang menyatakan bahwa melihat sebelum khitbah itu adalah melihat yang membuat seorang lelaki tertarik pada wanita. Sehingga banyak terjadi penafsiran.

18. Bagaimana jika pernikahan batal, padahal telah khitbah? Tidak ada hukum tertentu yang berlaku di antara wanita dan pria tersebut sebelum akad nikah. Namun, jika sang mempelai pria telah membawa aneka bawaan saat pinangan, hendaklah dikembalikan oleh wanita, baik yang membatalkan adalah pihak laki-laki maupun pihak wanita. Ini hukum dasarnya. Sedangkan ada juga yang mengatakan bahwa yang wajib dikembalikan adalah mahar dan isi kamar (barang2 yang tidak habis dipakai/hancur). Ulama yang lain mengatakan bahwa tidak perlu dikembalikan sama sekali karena semua pemberian itu dihitung sebagai hadiah, tapi jika memang masih ada, alangkah baiknya dikembalikan. Jangan sampai karena barang tersebut, di kemudian hari ada tuntutan tertentu dari pria atau keluarganya terhadap sang wanita. Sedangkan malikiyah menyatakan, jika yang membatalkan adalah pihak laki-laki, tidak perlu dikembalikan. Namun jika dari pihak perempuan, maka wajib dikembalikan.

19. Jarak antara khitbah dan nikah? Jangan terlalu lama, sebab syetan ada di mana-mana dan akan sangat bersemangat menghancurkan rencana besar dua insan menyempurna dien.

Sumber Gambar : http://aaikhwan.files.wordpress.com/2012/06/love-wow.jpg

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)