curhatibu.com

Sekilas Penerapan Pendekatan Penganggaran

Semenjak reformasi birokrasi digulirkan, ada satu reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Reformasi yang dimaksud adalah Reformasi Penganggaran. Hal ini didasarkan paket undang-undang keuangan negara, yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Reformasi bidang Penganggaran yang dimaksud meliputi 3 (tiga) pendekatan penganggaran, yaitu:
  1. Penganggaran Terpadu
  2. Penganggaran Berbasis Kinerja
  3. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk mencapai visi Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengelola Anggaran Negara, yaitu "Menuju Pengelolaan Anggaran yang Profesional, Kredibel, Transparan, Akuntable (PakTA DJA)"

Kita bahas satu per satu.

PENGANGGARAN TERPADU

Sebelum era reformasi, banyak terjadi tumpang tindih alokasi anggaran. Hal ini karena adanya pembagian belanja menjadi dua, Pembangunan dan Rutin. Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, banyak sekali komponen anggaran rutin yang masuk juga pada anggaran pembangunan. Misalnya, belanja pegawai masuk pada anggaran rutin. Tapi, jika pemerintah ada proyek, maka akan ada pegawai yang bekerja, dan digaji. Nah, gajinya itu dimasukkan pula dalam anggaran pembangunan. Padahal, ia sudah dihitung juga pada anggaran rutin, kan? Maka, penganggaran terpadu meniadakan kedua hal ini, dan menjadi susunan anggaran saat ini.

Definisi "Penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, kegiatan, dan jenis belanja. 

Tujuan Penganggaran Terpadu:
  1. Tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana K/L
  2. Mewujudkan satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi
  3. Adanya akun standar, sehingga duplikasi dapat dihindari
Sampai saat ini, yang telah dilakukan pemerintah adalah:
  • menyatukan anggaran rutin dan pembangunan
  • restrukturisasi program dan kegiatan, supaya tidak ada satu program yang dilaksanakan oleh banyak K/L
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (PBK)

Inti perbincangan pendekatan ini adalah, "Ada output/outcome yang dicapai dengan menggunakan input!". Output/outcome menggantikan peran utama input dalam Line Based Budgenting. Line Based Budgeting adalah pemberian alokasi dana kepada satker. Sudut pandanganya adalah, pemerintah memberikan anggaran kepada satker, dan terserah mau dihabiskan untuk apa. Yang dinilai adalah "penyerapan anggaran", harus habis. Sedangkan sudut pandang PBK adalah meminta "apa yang akan dilakukan K/L?", sehingga layak untuk diberi dana. 

Untuk mampu melaksanakan pendekatan ini dalam penyusunan anggaran, maka digunakan lah 3 (tiga) acuan, sebagai berikut:
  1. indikator kinerja
  2. standar biaya
  3. evaluasi kinerja
Indiketor kinerja harus dilakukan setelah pengguna anggaran merumuskan output/outcome. Indikator yang digunakan dapat berupa metode income, metode output, metode outcome. 

Keterkaitan alur pemikiran input, output, dan outcome ini akan dijabarkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau lebih dikenal dengan Term of Reference (TOR).

Hasil restrukturisasi program dan kegiatan beseta indikator kinerjanya yang telah ditetapkan/digunakan dalam dokumen RPJMN untuk selanjutnya digunakan untuk menyusun RENJA K/L dan RKA K/L.

PENDEKATAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH

Dasar pendekatan ini adalah KEBIJAKAN, yang berimplikasi pada anggaran selama lebih dari 1 tahun anggaran. Maka, pemerintah akan membuat prakiraan maju anggaran sampai 3 tahun ke depan. Prakiraan itu akan menjadi baseline yang akan menjadi patokan awal penyusunan anggaran tahun bersangkutan. Nah, setiap akan memasuki tahun tertentu, maka wajiblah dilakukan penyesuaian base line. Hal ini wajar mengingat fluktuasi kondisi ekonomi dan non-ekonomi yang terjadi di negara kita. 

Kondisi ekonomi seperti inflasi, secara otomatis akan menggoyangkan bangunan anggaran kita, sehingga harus disesuaikan. Kondisi non-ekonomi, misalnya perubahan kebijakan, hingga membuat terjadinya perubahan volume target pekerjaan pemerintah. 

Sekilas proses penyusunan KPJM, bahwa diadakan terlebih dahulu proyeksi asumsi makro jangka menengah. Kemudian, ditentukan target fiskal yang akan terjadi selama 3 tahun ke depan. Maka terbentuklah RKPJM. Dari dokumen RKPJM, akan dapat diketahui resource envelope (pagu total belanja pemerintah), dan kemudian didistribusikan kepada pagu K/L. Tugas berikutnya dilakukan secara bottom up oleh K/L dengan menjabarkan pagu kedalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Ketiga hal ini diupayakan sebagai perbaikan menuju kesempurnaan kementerian keuangan. Sehingga, visi DJA dapat tercapai, yaitu menuju Pengelolaan Anggaran yang Profesional, Kredibel, Transparansi, dan Akuntable. Dan pastinya, hal inilah yang ditunggu rakyat. Bagaimana setiap pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik, salah satunya dengan adanya Kementerian Lembaga yang bersedia mengelola anggaran dengan baik.

-C01 Dahlia, Pusdiklat A&P, Gadog-Bogor;10:22pm-

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)