curhatibu.com

Inilah Kebijakan Sistem Penganggaran


"Dari 527 bupati, hampir 200 di antaranya dipanggil oleh penegak hukum karena tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran. Dari 33 gubernur, sekitar 18 di antaranya mengalami hal yang sama.", mohon koreksinya bila ada yang salah dari pernyataan ini.

Maka, mulai tahun 2011, seluruh elemen penyusun anggaran harus bekerja keras untuk menyusun anggaran dengan profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel. Sehingga, pernyataan di atas tidak perlu lagi terjadi. Inilah era berikutnya, era reformasi birokrasi, era reformasi penganggaran, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan sistem penganggaran. 

Why Indonesia need a Budgeting System Reform?
  1. Tidak adanya disiplin anggaran, serta tidak ada kejelasan hubungan perencanaan kebijakan dan anggaran. Faktanya, beberapa satker hanya copy paste RKA-K/L tahun sebelumnya, kemudian mengganti beberapa hal saja. Satker tersebut tak lagi memperhatikan perencanaan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
  2. Minimnya informasi tentang laporan kinerja anggaran pemerintah.
  3. Tidak ada kesinambungan anggaran karena menggunakan Zero Based Budgeting, butuh perencanaan jangka menengah.
  4. Minimnya transparansi formulasi anggaran. Terlalu banyak konflik kepentingan dalam proses penyusunannya. Terlalu banyak ‘titipan’, apalagi jika sudah sampai pada tahap legislatif.
  5. Tidak ada informasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran, misalnya pemborosan dalam melaksanakan rapat koordinasi. Masih ada anggapan bahwa nilai bagus pengelolaan anggaran ditentukan oleh besar penyerapan anggaran.
  6. Minimnya informasi akuntabilitas pemerintah, yang dulu sangat bermasalah pada Laporan Keuangan
  7. Intervensi politik dalam formulasi kebijakan anggaran.
 What’s expected from this Reform?
  1. Efisiensi pengalokasian anggaran – karena sumber daya kita sedikit, dan kebutuhan kita banyak
  2. Efektivitas pelaksanaan anggaran – karena manfaat pengelolaan anggaran itu harus dapat dirasakan mensejahterakan masyarakat Indonesia
  3. Adanya informasi / laporan kinerja, sehingga dapat sebenarnya dipertanggungjawabkan dalam rangka Anggaran berbasis Kinerja
  4. Tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran akibat system yang tidak compatible mengawal pengelolaan anggaran.
  5. Dsb
(Bp. Sutiono, dalam DTSD II DJA @Pusdiklat AP, Gadog-Puncak Bogor)

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)