curhatibu.com

Pasangan Yang Baik untuk Dinikahi? Tatacara Nadhar/Melihat?


Seperti apakah?

Wanita yang dipilih?

Mempunyai agama yang kuat. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Wanita itu dinikahi karena 4, hartanya, atau harkatnya, atau kecantikannya, atau agamanya. Maka carilah yang kuat agamanya, niscaya engkau akan bahagia.“ Kalau bisa yang mendapat ke-empatnya.

Tentang kecantikan, jika agama sudah terpenuhi, pilihlah yang dapat membantu menundukkan pandangan, karena kecantikannya. Tapi, jangan memilih seperti memilih boneka di swalayan, dilihat satu per satu, dibanding-bandingkan semuanya.

Syarat kedua adalah pilihlah yang masih perawan. Kecuali dengan alasan lain, misal ingin membantu seorang janda tersebut, atau dengan pertimbangan kondisi keluarga.

Syarat ketiga adalah hendaklah wanita yang dinikahi itu yang banyak anaknya. Dapat dilihat dari ibunya. “Nikahilah wanita yang banyak cintanya pada suami, dan banyak anaknya. Karena aku akan bangga dengan banyaknya kalian”. Banyak anak, banyak rezeki, karena setiap anak telah digariskan rezekinya. Tentang risiko yang dihadapi, itu akan menghapus dosa-dosa kita.

Laki-laki yang baik?

Pemuda yang shaleh. Karena tujuan nikah kita adalah ibadah. Disebutkan dalam hadits, “Apabila datang seorang pemuda yang kamu ridhai akhlaqnya, terimalah, jika tidak, akan muncul fitnah di bumi yang besar”. Syarat hal ini adalah WANITA RIDHA. Jadi, kalau wanita tidak sreg (tidak ridha), meskipun pemuda shaleh, ya tidak apa-apa. Kecuali kalau alasan penolakan adalah semisal ekonomi. Banyak orang yang menikah, kemudian diberkahi dan diluaskan rezekinya.

Seorang ayah boleh mencarikan lelaki shaleh untuk anak wanitanya. Karena sebenarnya, ayahlah yang bertanggungjawab. Sebagaimana yang dilakukan Umar saat ingin menikahkah Hafshah anaknya.

NADZAR – MELIHAT

Hanya boleh dilakukan jika si lelaki benar-benar ingin menikahi seorang wanita. Jadi, tidak apa untuk melihatnya, jika benar ingin meminangnya. Karena melihat itu akan lebih mengekalkan pernikahannya kemudian.

Yang boleh dilihat? Ada perbedaan pendapat.

Ulama yang pertama, menyatakan hanya 2 saja, yaitu wajah dan telapak tangan.

Ulama madzab Hanafi, boleh melihat apa yang terbiasa terlihat di rumahnya, misalnya rambutnya, leher, kakinya. Berdasar keumuman hadits, “Undzur ilaiha” – lihatlah kepadanya, yaitu sebatas yang terlihat di rumah.

Madzab Ibnu Hazm – paling ekstrem, boleh melihat semuanya, tanpa kecuali, dengan dasar ‘undzur ilaiha..” lihatlah ia. Ini pendapat yang SANGAT LEMAH!  

Yang bisa(umum) kita pakai adalah pendapat pertama, atau kedua.

Apakah harus seizin wanita itu? Jumhur ulama menyatakan tidak disyaratkan demikian. Jadi, boleh dilakukan sembunyi-sembunyi.

Mengapa orang tidak perlu pacaran?
  • Orang pacaran hanya akan menampakkan yang baik, dan menyembunyikan yang buruk
  • Berapa banyak yang sudah pacaran lamaa, lalu ujungnya ketika menikah cerai
  • Dalam pacaran itu banyak maksiat yang dilakukan

Boleh tidak, mengulangi nadzar 2 kali? Kalau kurang jelas, boleh mengulangi.

Boleh nadzar pakai foto atau video? Boleh-boleh saja. Yang lebih dianjurkan adalah video, daripada sekedar foto.

Yang harus diingat!
  • Jika telah pernah nadzar dan tidak sreg, DILARANG membicarakan si wanita kepada orang lain! Itu ghibah yang sangat dilarang.
  • Tidak boleh berdua-duaan dengan wanita yang dinadzar.

Bagaimana mengajak bicara wanita yang telah dilamar?
Jika pembicaraan sebatas hajat saja, yang berhubungan dengan hal pernikahan, misalnya, diperbolehkan. Lebih dari itu, tidak boleh, karena menimbulkan fitnah di hati seorang hamba.

MELAMAR

Yaitu meminta kepada wali (hukum asli) atau langsung pada wanita (janda) supaya seorang laki-laki bisa menikahi seorang wanita, dengan dikembalikan kepada urf/kebiasaan masyarakat, selama kebiasaan itu tidak ada unsur maksiat, kesyirikan, khurafat dan tahayul.

Kalau seorang laki-laki mencintai seorang wanita, dan wanita menolak karena merasa belum kenal? Konfirmasi kepada wanita, maksud belum kenal itu bagaimana, dan apakah harus pacaran untuk mengenal. Berikan penjelasan untuk bagaimana si wanita dapat mengenal laki-laki tersebut. Jika memang masih mendapat penolakan, maka yakinlah itu adalah jalan Allah yang terbaik. Bukankah demikian yang kita doa dalam istikharah?

Bagaimana menjaga hati sebagai seorang istri yang suaminya ber-poligami? Sadari bahwa tujuan kita mencari ridha Allah, yang akan didapat jika kita mendapat ridha suami. Maka, fokuslah pada upaya mencari keridhaan suami. Cemburu tidak mengapa, selama tidak merusak pihak-pihak lain.

Mualaf berakhlaq baik, atau pemuda dengan pengetahuan agama baik tapi akhlaq kurang baik? Yang harus dilakukan adalah memeriksa satu per satu. Yang akhlaq kurang baik itu apakah benar seperti itu, dapat kabar dari mana? Yang mualaf, meski kurang ilmu tapi akhlaq baik, siapa tahu nanti saat di rumah tangga dapat dishare untuk menambah terus ilmunya. Kalau sudah berumah tangga, sebenarnya yang lebih baik adalah yang akhlaq nya baik, karena ia pun nanti akan semakin terus memperdalam ilmu agama. Tafadhal.

Kedudukan shalat istikharah? Sebelum atau setelah khitbah? Boleh memutlakkan? Bolehkah memohon seseorang dengan nama jelas? Shalat istikharah sebelum menikah. Jika sudah sreg dengan seorang wanita, maka bismillah… Pun tidak memutlakkan harus istikharah. Yang harus dipahami, kita tidak tahu seorang wanita itu baik atau tidak, maka tidak bagus kita meminta dipertemukan dengan seseorang bernama X. Maka berdoalah, “Jika dia baik bagiku, maka ridhoi dan berkahi pernikahan kami. Jika sebaliknya, maka palingkanlah ia dariku”

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)