curhatibu.com

Khitbah dan Akad - Kitab Al Wajiz bab Nikah



Khitbah adalah “Meminta menikahi seorang wanita dengan washilah yang sesuai kebiasaan suatu daerah. Jika wanita menyatakan setuju, maka itu hanya sebatas janji menikah. Bukan sebagai kehalalan sang wanita. Tidak halal wanita tersebut, meskipun sudah dikhitbah”

Hukum Khitbah? Sunnah. Bukan syarat nikah. Begitulah yang dilakukan Rasul saat melamar Hafshah dan Aisyah. Menurut jumhur ulama, khitbah itu boleh. Jadi, pernikahan tanpa ada khitbah tetap sah.

Kepada siapa melamar? Pada asalnya, melamar adalah kepada wali. Sebagaimana Rasul melamar Aisyah kepada Abu Bakar. “Aku ini adalah saudaramu, engkau adalah saudaraku di jalan Allah dan kitabNya, dan setelah Aisyah dinikahi menjadi halal bagiku”. Boleh langsung melamar pada sang wanita, jika wanita sudah dewasa. Sebagaimana Rasul mengutus sahabat melamarkan Ummu Salamah secara langsung. Wanita itu tidak bisa mencari sendiri, karena wanita lebih dikuasai perasaan. Maka, sudah seharusnya, wali mencarikan lelaki untuk wanitanya.

Saat Hendak Khitbah? Perhatikan perkara :
  • Bahwa tidak boleh melamar seorang wanita yang telah dilamar.
  • Bahwa tidak boleh melamar seorang wanita yang berada dalam keadaan iddah, dari talaq qad’I (ditalak oleh suaminya 1 dan 2). Kalau ditalak 1, menunggu 3x bersih. Kalau belum dirujuk juga, ditunggu lagi 3x bersih, maka kemudian boleh dilamar. Mengapa? Karena dia masih hak suami pertama untuk kembali rujuk. Talaq ba’in (setelah ditalaq 3), maka dia berada di atas iddah selama 3x bersih, maka tidak boleh dilamar. Demikian pula wanita yang ditinggal mati suaminya, tidak boleh dilamar selama 4 bulan 10 hari, kecuali hanya berupa ta’rif (pemberian isyarat saja)

AKAD NIKAH

Inilah yang menghalalkan farji’. Terdiri dari rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu ijab dan qabul.

Ijab qabul itu apa? Apakah lafadznya harus dengan bahasa Arab atau boleh dengan bahasa Indonesia? Boleh dengan bahasa Arab, tapi ada yang mengatakan tidak boleh dengan selain bahasa Arab. Tapi, yang rajih, boleh.

Apakah harus dengan lafadz khusus, atau boleh dengan lafadz lain terkait pernikahan? Karena ini event yang jarang, jadi harus pakai lafadz yang sudah ditentukan.

Syarat Ijab Qabul:

  • Izin dari wali. Berdasar hadits Aisyah, Rasul besabda, “Wanita mana saja yang tidak dinikahkan walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal!”. Wali itu hendaknya orang yang ahli (baligh).
  • Dihadiri saksi. Berdasar hadits Nabi dari Imam Baihaqi dan Ibnu Hibban, “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”.
  • Mempelai wanita dan lelaki. Wali harus minta izin pada wanita untuk menikahkannya. Jika dipaksa demikian, maka wanita punya hak untuk membatalkan pernikahan. Rasul  bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahi sebelum ia dimintai musyawarah, dan seorang wanita tidak boleh dinikahi sebelum minta izin. Bagaimana izinnya? Yaitu dengan diam”. Tetapi, kalau menikahkan anak yang belum baligh, tidak perlu meminta izin si anak, karena sang anak belum paham tentang izin. Sebagaimana saat rasul menikah dengan Aisyah.

Apa itu wali? Ayah, paman, kakak, adik. Mana yang paling berhak menikahkan?
  • Menurut hanafiah : si anak lebih berhak
  • Malikiyah : anak kemudian ayah, lalu saudara
  • Syafi’iyah : ayah, lebih didahulukan
  • Batasan wali yang jelas : kerabat dan keinginan yang kuat darinya untuk mengurus kemaslahatan wanita. Dan ini kecil terjadi kecuali oleh ayah. Maka, pendapat syafi’iyah lebih rajih.
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)